DP, Bengkulu Utara | 07 Oktober 2025 – Pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) 159 Bengkulu Utara diduga mengabaikan pesan resmi dari Jaksa Agung Muda Intelijen Republik Indonesia (Jamintel RI). Pesan tersebut tertuang dalam surat Nomor: B-1187/D/Dpp.3/06/2025 tertanggal 13 Juni 2025, yang menegaskan agar sekolah penerima program revitalisasi wajib menjunjung tinggi akuntabilitas dan transparansi sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, hal itu tampaknya tidak dijalankan oleh pihak SDN 159 Bengkulu Utara. Saat awak media mencoba meminta klarifikasi terkait pelaksanaan program revitalisasi, sejumlah guru di sekolah tersebut mengaku tidak mengetahui apa pun.
Dalam kunjungan ke sekolah pada 04 Oktober 2025, awak media bertemu dengan beberapa pegawai, di antaranya Sriati, Nelva, dan Ayi Firman. Ketiganya menolak memberikan keterangan dengan alasan bahwa hanya kepala sekolah yang berwenang untuk menjawab.
“Kami hanya mengerjakan tugas kami. Kalau soal pembangunan, silakan tanya langsung ke Kepala Sekolah,” ujar mereka kompak.
Bahkan ketika ditanya mengenai siapa saja yang terlibat dalam kepanitiaan, para guru juga kompak mengaku tidak tahu. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pelaksanaan program revitalisasi tersebut dimonopoli oleh kepala sekolah dan tidak transparan.
Di lokasi kegiatan, awak media sempat berbincang dengan Adi Surono, salah satu pekerja yang juga mengaku merangkap sebagai panitia. Ia mengakui bahwa survei toko penyedia material tidak dilakukan secara serius dan seluruh keputusan diambil langsung oleh kepala sekolah.
“Kalau survei, tanya saja ke Kepala Sekolah. Saya bagian kerja. Kalau alat, memang ini adanya, bahkan ada yang kami bawa dari rumah,” ungkap Adi Surono.
Adi Surono menambahkan, “Kami belanjanya beda-beda, karena terkadang barangnya tidak ada di toko tersebut, maka kita cari ditempat lain.”
Dari penyampaian oleh Adi Surono, mengisyaratkan adanya potensi penyusunan laporan fiktif. Jika penunjukan supliyer sudah ditetapkan, berarti penunjukan toko rekanan sudah melalui musyawarah dan sudah sangat matang sehingga toko tersebut ditetapkan menjadi rekanan. Kendatipun ada berita acara penunjukan toko supliyer, tentu diketahui secara jelas hasil survey dan alasan penunjukannya.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, tidak ada satu pun alat kerja yang tampak baru. Mulai dari gerobak dorong hingga sendok semen terlihat sudah lama dan diduga milik pribadi para pekerja.
Sementara itu, Sukardi, selaku Ketua Komite sekaligus Ketua Panitia P2SP SDN 159 Bengkulu Utara, mengaku dirinya hanya ditunjuk sebagai ketua secara formalitas. Ketika ditanyakan apakah namanya hanya dicantumkan tanpa dilibatkan, Sukardi enggan menjawab lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, Su’ud selaku Kepala Sekolah SDN 159 Bengkulu Utara belum berhasil dikonfirmasi terkait pelaksanaan program revitalisasi tersebut.
(Redaksi)

