Adat Sepanjang Jalan, Cupak Sepanjang Betung – Segala Sesuatu Ada Tata Caranya

0
562

DP, Bengkulu Utara – “Segala sesuatu ada tata caranya” adalah sebuah pepatah yang menekankan pentingnya mengikuti prosedur, aturan, atau metode yang tepat dalam melakukan sesuatu. Pepatah ini mengingatkan kita bahwa setiap kegiatan atau proses memiliki cara atau metode yang sudah teruji dan terbukti efektif untuk mencapai hasil yang diinginkan.

Pasca beredarnya pemberitaan “Gonjang Ganjing Kepengurusan KONI Menimbulkan Reaksi Publik, Dalam Permainan Ini Apa Tujuan Kadispora,” menimbulkan beragam tanggapan. Tidak ingin dirinya gagal masuk dalam pengurusan KONI yang dinilai non prosedur, oknum berinisial IZ turut melakukan pembelaan, (25/05/2025).

Upaya pembelaan yang dilakukan oleh IZ, IZ mengirimkan beberapa video kepada awak media, yang mana dalam video tersebut menceritakan bahwa kesalahan pemegang mandat Musorkab KONI Bengkulu Utara, Iwan Akbar tidak melakukan Musorkab begitu terima mandat. Sedangkan surat mandat itu diterima oleh Iwan Akbar sejak bulan September 2024.

Setelah mengirimkan video, IZ juga mengirimkan sebuah foto surat. Surat tersebut merupakan surat dari KONI Provinsi Bengkulu, dengan perihal Pelaksanaan Tugas. Surat tersebutlah yang menjadi dasar bagi IZ mengklaim bahwa Ketua Umum dan Pengurus KONI Bengkulu Utara versi mereka tersebut sudah sah dan Legal.

Sementara Iwan Akbar selaku pemegang mandat Musorkab KONI Bengkulu Utara. Saat ditanyakan mengenai apa yang menjadi alasan kuatnya, sehingga sampai dengan saat ini tidak melakukan Musorkab, Iwan Akbar menjawab bahwa upaya untuk melakukan Musorkab sudah pernah ia lakukan, namun Musorkab belum dapat dilakukan olehnya, disebabkan kondisi dan keadaan saat itu tidak memungkinkan.

Berdasarkan data dan keterangan yang terhimpun, maka dapat disimpulkan bahwa, Gonjang-Ganjing kepengurusan KONI Bengkulu Utara menjadi momok negatif ini, dilatarbelakangi oleh sentimen personal.

Koordinasi dan konsolidasi antara pemegang mandat Musorkab KONI Bengkulu Utara dengan Kepala Dinas Dispora Kabupaten Bengkulu Utara tidak terjalin dengan baik. Ada kemungkinan disebabkan oleh kepentingan pemegang mandat Musorkab dengan Kepentingan Kepala Dispora yang tidak sejalan, karena waktu itu Kabupaten Bengkulu Utara masih dipimpin oleh Bupati Mi’an.

Selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, tentu Bambang Permana lebih loyal kepada Bupati saat itu. Oleh sebab perbedaan kepentingan pemegang mandat Musorkab KONI dengan Kepala Dispora, akhirnya berdampak pada penundaan Musorkab Pengurus KONI Kabupaten Bengkulu Utara.

Lalu setelah pergantian Kepala Daerah (Bupati), pihak lain yang membaca peluang, adanya kekosongan kepengurusan KONI, maka menyusun siasat atau strategi, supaya kepengurusan KONI Bengkulu Utara dapat dikuasinya.

Dalam melancarkan misinya, kedekatannya dengan Bupati Bengkulu Utara dijadikan akses untuk melakukan kecurangan demi duduki jabatan dalam organisasi KONI Kabupaten Bengkulu Utara.

Semestinya mereka yang berambisi, tidak menyampingkan Citra Bupati. Andai saja waktu itu mereka yang ambisi duduki jabatan kepengurusan KONI, melaksanakan tahapan-tahapan yang sesuai prosedur.  Gonjang ganjing kepengurusan KONI Bengkulu Utara pun tidak mencuat ke publik seperti sekarang ini.

Subtansi polemik kepengurusan KONI Kabupaten Bengkulu Utara, bukan pada perihal surat yang dilayangkan oleh Pelaksana Tugas Ketua KONI Provinsi Bengkulu tersebut, namun tetapi substansi polemik terdapat pada isi surat itu sendiri.

Yang mana pada surat tersebut terdapat kalimat “Ketua Umum dan Pengurus KONI Kab. Bengkulu Utara terpilih masa bakti 2025-2029.” Yang menjadi pertanyaan, siapa yang memimpin Musorkab, dimana dilakukannya Musorkab, Organisasi Olahraga apa saja yang ikut dalam Musorkab serta dimana foto dokumentasi Pelaksanaan Musorkab yang dimaksud.

Kemudian, subtansi yang lebih fatal berada pada, siapa yang merekayasa surat nomor 400.5.1/2725/2025 tanggal 6 Mei 2025 perihal Rekomendasi Susunan Pengurus KONI Kab. Bengkulu Utara 2025-2029 yang telah ditandatangani Bupati tersebut. Terbitnya surat tersebut seolah menggambarkan bahwa keputusan Bupati Kabupaten Bengkulu Utara tanpa melalui  proses verifikasi.

Notabene dalam sistem Pemerintahan, Bupati dibantu oleh pejabat lainnya, yang pendidikannya sudah sangat mumpuni. Agar setiap keputusan Bupati seimbang dengan wibawah jabatannya. Adapun Pejabat penunjang kerja Bupati yang dimaksud yaitu Sekretaris Daerah, Asisten, staf Ahli Bupati. (e★)

Artikulli paraprakGonjang Ganjing Kepengurusan KONI Menimbulkan Reaksi Publik, Dalam Permainan Ini Apa Tujuan Kadispora
Artikulli tjetërBupati Bengkulu Utara Bersama Wakilnya Hadiri Panen Raya Karya Jaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini