KADUN PEMILIK E-WARUNG DIAM-DIAM TARIK BANTUAN TANPA BERITAHU KPM

0
607

DP, Bengkulu Utara – Beredar isu tentang Agen E-Warung Desa Kalbang, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, Tarik saldo bantuan sosia Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tanpa sepengetahuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Oknum agen sekaligus menjabat sebagai Kepala Dusun di Desa tersebut, (04/12/2024).

Hal tersebut dibenarkan oleh salah seorang anggota BPD Desa Kalbang saat awak media mempertanyakan nama Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembangunan jalan rabat beton yang tidak sesuai spesifikasi. Saat itu salah seorang anggota BPD tersebut terlihat geram atas ulah oknum Kepala Dusun yang sekaligus sebagai TPK kegiatan pembangunan jalan rabat beton yang dinilainya ingin mengelabui masyarakat Desa Kalbang.

Kami juga sangat kesal atas kelakuan TPK itu, kami juga enggak habis pikir jalan pikiran kades pakai orang itu. Terkait tentang jalan tidak sesuai spek yang ditanyakan, kami juga selaku BPD pernah meminta gambar perencanaan jalan tersebut. Tapi dia malah mengatakan ia  tidak memegang Gambar Perencanaan, lantaran konsultan tidak memberikan gambar yang dimaksud.” Terang Anggota BPD.

Ditambahkan BPD tersebut, “orang itu memang sering berulah, kemaren sekitar seminggu yang lalu, dia ketahuan narik bantuan BPNT tanpa sepengetahuan KPM, dan itu sudah dilakukannya bertahun-tahun.”

Kembali ia menambahkan, “terkait bangunan rabat beton, kami juga ragu kualitas bangunan yang baru saja dikerjakannya itu. Kami senang bila ada tim media massa memantau kegiatan di desa kami ini, artinya kami sebagai BPD punya mitra dalam menjalankan perintah Bupati untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan desa. Saya rasa  bukan saja pengurangan semen oleh TPK, tapi penyelewengan biaya sewa molen, karena dalam RAB menurut keterangan kades terdapat biaya sewa molen, sedangkan saat kerja kemaren tidak pakai molen.” Pungkas anggota BPD tersebut.

Cek videonya di sini 👇👇👇: https://youtu.be/uGYl336E88s?si=MKywlwL_7keNxtio

Penasaran akan  kebenaran informasi, awak media mencari informasi ke kantor Desa Kalbang terkait penarikan BPNT. Saat ditanyakan kepada operator Siks-ng, operator tersebut tidak menampik akan hal itu, namun dirinya dilarang oleh Kepala Desa untuk memberikan keterangan. Karena tidak bisa memberikan keterangan, operator tersebut menelpon Kepala Desa Kalbang agar dapat hadir di kantor Desa. Hanya berselang sekitar 15 menit, Kades Kalbang tiba di kantor Desa.

Sesampainya Kepala Desa di kantor, awak media pun langsung menanyakan kronologis kejadian ketahuannya aksi agen E-Warung sekaligus Kepala Dusun melakukan penarikan BPNT tanpa sepengetahuan KPM. Tidak hanya itu, awak media juga menanyakan tentang molen yang tidak disediakan di lokasi kerja pembangunan rabat beton, yang seharusnya menggunakan alat Molen. Ketika itu Kepala Desa Kalbang membenarkan bahwa sewa molen memang dianggarkan, lalu kemudian saat bekerja, para pekerjaan melakukan pengadukan material secara manual.

Cek videonya di sini👇👇👇: https://youtu.be/uGYl336E88s?si=XpzyxFQwLhfSLaju

Terkait BPNT, itu memang benar, namun hal itu sudah kami laporkan kepada Camat. Surat kami kepada Camat pun sebagai tindak lanjut dari pada surat BPD. BPD meminta saya selaku Kepala Desa agar memberhentikan Kadun tersebut. Surat BPD sudah kami lampirkan dalam surat kami kepada Camat, tinggal lagi kami menunggu informasi dari Camat.” Terang Edi selaku Kepala Desa Kalbang.

Lanjut Edi, “terkait molen, memang sewa molen include dalam kegiatan tersebut, namun laporan TPK ke saya, molen itu tidak disediakan, lantaran molen tidak muat pada diameter jembatan, makanya kemaren tidak menggunakan molen.” Terang Kades,

Ketika awak media menanyakan kapasitas molen yang dianggarkannya pada RAB, sekaligus ingin mendapatkan gambaran besarnya molen yang tidak muat di jembatan. Spontanitas Kepala Desa Kalbang mengatakan kurang tahu, Kepala Desa malah meminta awak menanyakannya kepada TPK. Sedang saat ditanyakan siapa saja nama anggota TPK-nya, Kepala Desa malah menjawab tanyakan saja sama Kadun sekaligus TPK itu saja.

Melihat Kepala Desa Kalbang semakin menutupi kecurangan dalam pembangunan jalan tersebut, akhirnya awak media menampakkan video para pekerja yang turut bekerja dalam pembangunan jalan rabat beton tersebut. Di dalam video terlihat para pekerja sedang mengumpulkan material ilegal di lokasi. Meskipun sudah melihat video pekerja, Kepala Desa Kalbang tetap meminta awak media menanyakan kepada TPK.

Cek Videonya di sini👇👇👇: https://youtu.be/J0pKnk4nLyM?si=EbA9KRM6TWgNc7pw

Sedangkan penggunaan material bangunan ilegal sangat dilarang peraturan perundangan, mengenai hal itu, sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan yang melarang penggunaan material galian C ilegal adalah terdapat pada pasal 158 dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun. [Redaksi]

Artikulli paraprakSUKARDI, S.Sos JABAT PLT KETUA ALIANSI LSM BENGKULU UTARA
Artikulli tjetërDinas TPHP Bengkulu Utara Saluran Benih Jagung varietas RSA 002 Di 3 Kecamatan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini