Klinik PT ALNO AGRO UTAMA – SUMINDO Tak Lagi Berizin, DPMPTSP Benarkan Tidak Ada Perpanjangan

0
237

DP, Bengkulu Utara – Klinik milik PT Alno Agro Utama–Sumindo dipastikan tidak lagi memiliki izin operasional sejak 29 Desember 2025. Jika fasilitas kesehatan tersebut masih tetap beroperasi tanpa perpanjangan izin, maka berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan dan dapat berimplikasi hukum.

Perusahaan perkebunan dan industri kelapa sawit tersebut sebelumnya mengoperasikan klinik internal (in-house clinic) yang diperuntukkan bagi karyawan dan/atau keluarga karyawan di lingkungan kerja. Keberadaan klinik itu berfungsi untuk menjamin hak pekerja dalam memperoleh layanan kesehatan dasar secara cepat dan terjangkau.

Namun demikian, perusahaan memutuskan untuk tidak memperpanjang izin operasional klinik tersebut.

Keputusan tersebut dinilai menjadi alarm serius. Selain berdampak pada pelayanan kesehatan pekerja, penghentian operasional klinik juga berimbas pada tenaga medis dan staf yang harus kehilangan pekerjaan akibat tidak lagi berfungsinya fasilitas kesehatan tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Utara, Budi Sampurno, membenarkan bahwa izin klinik PT Alno Agro Utama–Sumindo memang tidak diperpanjang.

Iya, izinnya sudah habis. Kami juga sudah mengingatkan pihak PT untuk memperpanjang. Tapi pihak perusahaan sudah mengirimkan surat ke Dinas Kesehatan bahwa izin kliniknya tidak diperpanjang,” terang Budi saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (26/2).

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, perusahaan beralasan akan memanfaatkan fasilitas puskesmas terdekat.

Kalau tidak salah, alasannya mereka menggunakan puskesmas setempat. Tidak jauh dari sana memang ada Puskesmas Tanjung Harapan. Kalau tidak salah, ruangannya sekarang menjadi tempat penyimpanan kotak P3K,” tambahnya.

Budi menegaskan, apabila setelah izin habis klinik tersebut masih tetap beroperasi, maka hal itu jelas merupakan pelanggaran.

Kalau pasca habis izin masih operasi ya salah, wong izinnya habis kok masih praktik. Kalau pasiennya keracunan atau timbul masalah setelah diobat, ya bisa pidana. Coba nanti dicek dulu masih operasi atau tidak,” pungkasnya.

Sementara itu, saat awak media mencoba meminta klarifikasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara terkait salinan surat dari pihak perusahaan serta penjelasan resmi, Plt. Kepala Dinas dan Kepala Bidang Pelayanan tidak berada di tempat.

Petugas resepsionis bernama Reni didampingi Haidir menyampaikan bahwa pimpinan sedang berada di luar kantor.

Pak Kadis lagi keluar, Pak. Kabid pelayanan juga keluar,” ujarnya.

Ketika diminta mengonfirmasi kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Reni menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang sibuk dan tidak dapat ditemui.

Katanya beliau sibuk, tidak bisa ditemui. Silakan datang lagi besok,” tutup Reni sambil menghindari tangkapan camera.

Artikulli paraprakDiduga Lecehkan Siswi SMA di Hulu Palik, Kasus CA Berujung Polemik Permintaan Rp30 Juta
Artikulli tjetërSafari Ramadan 1447 H, Sekda Bengkulu Utara Serap Aspirasi Warga Tanjung Karet Soal Air Bersih

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini