Daerahpost.com, Bengkulu Utara – Petugas meja penerima tamu atau resepsionis pada Dinas Kesehatan Bengkulu Utara tidak sesuai dengan slogan. Pasalnya pada saat awak media bermaksud untuk mencari informasi. Sesuai petunjuk Kepala Tata Usaha Puskesmas Argamakmur bila awak media membutuhkan data dan informasi tentang sasaran makanan tambahan, maka terlebih dahulu konfirmasi ke Kepala Dinas dan Kesga dan Gizi.(3/10/2024).
Awak media bermaksud untuk meminta izin atas data yang sebelumnya pernah diminta ke pihak Puskesmas Argamakmur. Namun sesampainya di meja tamu Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara, bukannya disambut dengan baik oleh petugas, malah terkesan alergi kedatangan awak media.
Tidak ingin terpengaruh atas sikap petugas tersebut, awak media tetap fokus pada tujuan. Awak media meminta agar dapat akses untuk bertemu dengan Kepala Dinas Kesehatan. Namun dengan raut wajah acuhnya, petugas langsung mengatakan Kepala Dinas Dinas Luar, lalu awak media menanyakan Dinas Luar kemana, petugas menjawab tidak tahu. Lalu awak media menayangkan ketika Kepala Dinas sedang keluar, kepada siapa didelegasikan penerimaan tamu. Menampakkan wajah kesalnya, petugas kembali menjawab tidak tahu. Saat ditanyakan no HP Kadis yang bisa dihubungi, petugas menjawab tidak tahu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberlakukan sejak 31 Oktober 2023. ASN (Aparatur Sipil Negara) wajib melayani publik dengan profesionalisme, integritas, dan tanpa memihak. ASN memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan ASN dalam melayani publik:
- Netralitas
- BerAKHLAK
- Berorientasi Pelayanan
- Harmonis
- Akuntabel
Namun sangat disayangkan atas sikap petugas meja tamu atau resepsionis Dinas Kesehatan Bengkulu Utara. Bukannya melayani saat ada tamu, malah terkesan acuh sok sibuk. Karena kesal atas pelayanan petugas tersebut, awak media menanyakan siapa nama petugas tersebut. Namun petugas enggan memberitahu namanya, malah mengatakan dirinya bertugas di Public Safety Center (PSC). Lalu awak media menayangkan pada petugas tersebut, mengapa PSC tiap harinya terlihat kosong tanpa petugas berjaga, tetapi petugas tersebut malah memilih bungkam seribu kata.

Public Safety Center 119 (PSC 119) adalah pusat pelayanan keselamatan terpadu/public safety center 119 pada Dinas Kesehatan yang selanjutnya merupakan sistem penanggulangan pasien gawat darurat yang terdiri dari pelayanan pra rumah sakit, pelayanan di rumah sakit dan pelayanan antar rumah sakit.
Apa bila PSC Kab. Bengkulu Utara aktif, maka dapat mengurangi pengangguran dan seperti Perawat dan Sopir. Dengan adanya petugas yang mengaku petugas aktif di PSC tapi bungkam, maka tidak menutup kemungkinan PSC Bengkulu Utara hanya dijadikan lahan ajang mencari keuntungan bermodalkan SPJ Fiktif. (red)