DP, Kerkap, Bengkulu Utara – Demi kelancaran dan keabsahan pemotongan hewan kurban sesuai Peraturan Pemerintah, Abdul Hadi, S.Pt., MM., Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Bengkulu Utara surati jajarannya. Selasa, (27/05/205).
Melalui surat Nomor : 500.7.2.5/ 312 /D.3//2025, tanggal 14 Mei 2025, Perihal : Pengawasan dan Pendataan Pemotongan Hewan Kurban Tahun 2025/1446 H, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Bengkulu Utara mengingatkan jajaran, agar melaksanakan tugas sesuai Tusi OPD yang ia pimpin.
Melalui surat tersebut, Kepala Dinas TPHP Kabupaten Bengkulu Utara juga melampirkan template atau format yang harus di isi oleh petugas kesehatan hewan. Adapun surat tersebut diperuntukkan ialah sebagai berikut:
- Kepala UPTD Puskeswan se-Kabupaten Bengkulu Utara
- Medik Veteriner se-Kabupaten Bengkulu Utara
- Petugas Peternakan Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Utara
Melalui surat tersebut, Kepala DTPHP Kabupaten Bengkulu Utara mengingatkan agar jajarannya bekerja secara professional dan dan bertanggungjawab. Dalam surat tersebut, Kepala DTPHP memuatkan regulasi yang harus dipedomani oleh jajarannya. Adapun regulasi yang harus dipedomani oleh jajarannya yaitu:
- Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan, melalui Yovi Syafdivanto.S.Pt selaku Pelaksana Harian Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan membenarkan hal tersebut.
Diterangkan oleh Yovi Syafdivanto.S.Pt, Pengawasan dan Pelaporan hewan kurban, setiap tahunnya diminta oleh Kepala Dinas, sebagai bahan laporan kepada Bupati.
Melalui kesempatannya, Yovi Syafdivanto.S.Pt juga menyampaikan untuk dilapangan, Pemeriksaan Kesehatan tidak hanya dilakukan oleh Dokter Hewan, terapi juga dilakukan oleh petugas lainnya.
“Surat itu benar sudah diedarkan, kalau pemeriksaan hewan kurban itu setiap tahun itu kita minta. Silahkan juga dikonfirmasi ke setiap UPTD Puskeswan yang ada di Bengkulu Utara.” Ujar Yovi.
Imbuh Yovi, “Sementara pemeriksaan kesehatan Hewan tidak hanya Dokter, tapi tenaga medik lain juga. Silahkan juga dikonfirmasi ke setiap UPTD, kami di bidang sifatnya terima laporan.” Tandas Yovi sambil mengucek mata. (Red)

