Hampir Dua Dekade Hasil Kebun Kas Desa Tidak Jelas Pengelolaannya, Masyarakat Beraksi Serta Melapor Ke APH

0
929

DP, Bengkulu Utara – Dugaan penggelapan hasil kebun kas Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ulok Kupa, terus menjadi sorotan. Dalam memerangi korupsi, masyarakat ambil peran mencegah dan bantu aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, masyarakat sadar korupsi adalah musuh bersama.

Anehnya, dalam pemberantasan korupsi, justru Aparat Penegak Hukumlah yang terlihat lamban, bernyali ciut, serta tidak berkuku dalam memberantas korupsi. Malah justru masyarakat yang terdengar nyaring, lebih lantang dalam melawan korupsi, meskipun tidak diberi gaji brantas korupsi.

Bahkan masyarakat dengan sukarela dan berswadaya menyuarakan dugaan korupsi hasil kebun kas Desa Tanjung Sari di depan lembaga penegak hukum. Bahkan masyarakat telah melayangkan laporan resmi hingga ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Ishak Burmansyah, salah seorang yang turut serta melapor dan menyuarakan dugaan korupsi menyampaikan, bahwa mereka tidak main-main dalam mengawal kasus ini, meskipun tanpa menggunakan anggaran SPPD.

Saat dikonfirmasi, Rabu (16/5), Ishak Burmansyah membeberkan, pihaknya telah melakukan aksi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Aksi dilakukan sebagai bentuk tekanan moral terhadap aparat penegak hukum.

“Beberapa waktu lalu, kita sudah aksi di Kejati Bengkulu, lalu melanjutkan laporan ke Kejagung. Informasi terakhir yang kita terima, laporan kami sedang diproses. Tapi kami belum melihat tindak lanjut tegas di lapangan,” ujar Burmansyah.

Ishak Burmansyah menuturkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kebun Desa dengan komoditas tanaman Kelapa Sawit dengan luas 13,8 Hektar, hampir dua dekade tidak jelas pengelolaannya.

Hasil Kas Desa tersebut seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes), untuk Pembangunan Desa dan untuk kepentingan masyarakat. Malah hasil kebun yang tafsir miliaran rupiah itu raib tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

“Selama 15 tahun panen, kemana larinya hasil kebun itu, Tidak ada transparansi. Ini jelas-jelas berpotensi merugikan masyarakat dan desa. Kami mencium adanya indikasi kuat penggelapan,” ujarnya

Masyarakat mendesak Kejaksaan Tinggi Bengkulu tidak berpangku tangan atas hal tersebut. Menurutnya, jika aparat penegak hukum lamban atau terkesan membiarkan, maka kepercayaan publik terhadap lembaga hukum mengalami krisis.

“Kami harap Kejati tegas dan tidak tutup mata. Jangan sampai kasus ini mandek tidak jelas. Masyarakat berhak tahu dan berhak atas keadilan. Kami yakin Kejaksaan mampu mengusut tuntas jika memang ada niat,” tutup Burmansyah. (e)

Artikulli paraprakKades Tanjung Karet dan Taba Baru Selesaikan Perselisihan Warga Di Balai Desa
Artikulli tjetërTerkait Konflik Internal PMO, Ketua DPD APPI Bengkulu Utara Angkat Bicara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini