Jadi Pejabat Maupun Awak Media Mestinya Bijaksana

0
109

DP, Bengkulu Utara 30/10/2023 – Terkait berita viral 29/10/2023 mengenai pesan WhatsApp Kepala Desa Balam Kecamatan Air Padang Kabupaten Bengkulu Utara, baik itu pesan teks ataupun pesan suara, mestinya disikapi dengan bijaksana, karena sikap bijaksana merupakan sikap yang tepat dalam menyikapi setiap keadaan dan peristiwa sehingga memancarkan keadilan, ketawadluan dan kebeningan hati.

Menyikapi berita dari beberapa media yang memberitakan dugaan Mark-Up penggunaan DD Desa Balam hingga beredarnya pesan WhatsApp Kades Balam, mestinya disikapi dengan bijak, jangan disikapi dengan cara grasa-grasu atau saling menyalahkan. Di sini bukan hanya Kades yang terkesan grasa-grusu, tapi juga awak media.

Sebagai Kepala Desa mestinya menyadari bahwa jabatan kepala Desa merupakan sebuah jabatan yang dalam setiap pekerjaan dan kebijakan yang diambil oleh pejabat merupakan hak publik untuk mengetahui, lebih lagi insan pers yang mempertanyakan hal tersebut.

Karena setiap pekerjaan insan pers dalam mencari informasi dilindungi oleh undang-undang, maka untuk itu sebagai pejabat publik ketika diwawancarai oleh awak media, mestinya memberikan hak jawab yang logis dan berdasar, jika tidak logis dan berdasar, maka informasi yang diterima melalui wawancarapun akan terkesan konyol (termasuk alasan Kades Balam).

Setiap kegiatan bangunan fisik yang dikerjakan oleh pejabat tentu melalui tahap perencanaan yang matang serta didukung dengan Tenaga Pendamping, baik itu Tehknik maupun Pendamping Pemberdayaan, serta didukung dengan anggaran berasal dari APBD/APBN. Tentu penggunaan anggaran tersebut berhak dipertanyakan oleh publik, lebih lagi oleh awak media untuk dipublish.

Selanjutnya untuk rekan-rekan awak media jangan dulu terburu-buru menyimpulkan bahwa itu mengancam, karena perbuatan mengancam tidak dibenarkan di mata hukum.

“Ujang ombb,rozi ngen dedi meak nien si msoa ngea ne kedpan da lok njok ku duel da”

kemudian jika ditranseletekan ke bahasa melayu Bengkulu berarti

“Ujang ombb,rozi ngen dedi jangan nian dio cari gara-gara di kemudian hari ndak ku ajak duel tu”

Jika dinilai dari makna kata demi kata dalam sebuah kalimat di atas, itu bukanlah kalimat mengancam, akan tetapi sebuah kalimat yang tendensinya lebih dominan sebuah kalimat peringatan. justru kalimat “akan segera melaporkan ke APH” menurut kami tendensinya mengandung ancaman, seolah mengisyaratkan agar segera mengambil langkah negosiasi.(Red)

Artikulli paraprakASN Mesti Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024
Artikulli tjetërKisru Antara Kades Balam Dengan Tiga Wartawan Berakhir Dengan Bijaksana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini