Daerahpost.com, Bengkulu Utara – Kapolres Bengkulu Utara AKΒΡ Lambe Patabang Birana, S.I.K., M.H., melalui kasat Reskrim Bengkulu Utara IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, S.I.K,M.H, lakukan Press Release kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), Desa Talang Renah, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023. Tersangka pelaku berinisial SA dan GW. SA diketahui Selaku kepala Desa dan GW selaku Sekdes, (28/10/2024).
Tersangka SA selaku Kepala Desa Talang Renah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana desa (DD) Desa Talang Renah T.A 2023 tidak melibatkan kaur keuangan desa, melainkan melibatkan saudara GW selaku Sekdes dalam mengelola dana desa TA 2023. kemudian dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka SA dan GW yang mana pengelolaan dana desa tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh SA dan GW, sehingga SA dan GW mengakibatkan kerugian negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa. APBDes Desa Talang Renah Kec. Air Besi Tahun Anggaran 2023 dengan Nomor 03/LHPK/WIL V/ITKAB/2024, tanggal 27 Agustus 2024 sebesar Rp. 280.584.865,83 (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Lima Rupiah Koma Delapan Tiga Sen).
Atas perbuatannya, SA dan GW disangkakan dengan sangkaan Primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Ri No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana; Dengan ancaman hukuman Dipidana dengan Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 4 (empat) Tahun dan Paling Lama 20 (dua puluh tahun) dan Denda Paling Sedikit Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan Paling Banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
Kemudian dengan sangkaan subsider Pasal 3 Undang Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak dak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana Dengan ancaman hukuman Dipidana dengan Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 1 (satu) Tahun dan Paling Lama 20 (dua puluh tahun) dan Denda Paling Sedikit Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan Paling Banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
Kedua pelaku telah ditahan guna untuk mengikuti proses hukum. Tentu hal ini menjadi pelajaran bagi Kepala Desa lainnya. Agar dalam mengelola Dana Desa tidak mengandung Mens Rea, baik itu pada tahapan persiapan maupun tahap pelaksanaan penggunaan Dana Desa. (red)