Dunia Pendidikan BU Cemari Nama Baik Bengkulu Utara

0
187

daerahpost.com,BU-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) pada masa Bupati Ir.H. Mian, beberapa kali menerima piagam penghargaan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun WTP itu tercemar lantaran pada masa kepemimpinan Kepala Dinas Pendidikan, Fahrudin, nama baik daerah Bengkulu Utara pada sisi dunia pendidikan sedang dalam keadaan tidak baik.

Pasalnya, kali ini pada masa kepemimpinan Kepala Dinas (Kadis) Fahrudin, dihebohkan beredarnya pesan singkat WhatsApp dari tim pemeriksa BPK, mengenai TGR di dunia pendidikan terkait Perjalanan Dinas (Perjadin) dan Uang Makan Minum (Makmin).

Hal ini dijelaskan melalui WhatsApp dari salah satu sumber awak media online Kilas Bengkulu, yang informannya belum ingin ditulis namanya terhadap awak media tersebut.

Diknas Bengkulu Utara lagi tidak baik – baik saja dan nyaman, karena semua SD Dan SMP diwajibkan mengembalikan uang perjalanan dinas serta uang makan minum kelompok guru (KKG) maupun kelompok kepala sekolah (KKS) selama satu tahun. Ada salah satu SMP – SD yang mengembalikan uang sampai Rp 25 juta lebih,” kata sumber dari media kilas Bengkulu. Pengembalian TGR Paling Lambat tanggal 29 Maret 2024

Lanjut sumber, pengembalian uang TGR ke Kas daerah (Kasda) paling lambat tanggal 29 Maret 2024. Alasan mereka pengembalian uang tersebut karena temuan BPK. Padahal SPJ selama Satu tahun (2023 red) telah diverifikasi oleh Tim Bos Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara.

Temuan Tim Pemeriksa BPK tersebut, cukup membuat beberapa Kepsek resah dan gelisah, lantaran pihak sekolah wajib untuk mengembalikan Temuan BPK Sesuai dengan daftar angka yang harus dikembalikan ke Kasda kabupaten Bengkulu Utara, selambat-lambatnya tanggal 29 Maret 2024 yang diduga tanpa PEDUM. Terkait masalah ini, kabarnya.banyak Kepala Sekolah yang ingin mengundurkan diri,” terang dari sumber melalui Whatsapp

Sementara itu, dari hasil investigasi salah satu awak media, ternyata adanya surat dari kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, nomor : 70/0904/A/ Dispendik/2024, tertanggal 5 Maret 2024 dengan perihal tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK RI. Isi surat tersebut, menindak lanjuti surat Bupati Bengkulu Utara nomor : 700/1225/ Itkab/2024 tertanggal 26 Februari 2024 tentang tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas belanja barang dan jasa, dan belanja modal anggaran tahun 2023.

Dengan demikian, sehingga disampaikan kepada Kepala Sekolah selaku penanggung jawab dana BOS agar segera menyetor kelebihan pembayaran pada masing – masing sekolah ke rekening kas daerah. Rincian kelebihan pembayaran :

  1. Honorarium tidak sesuai ketentuan
  2. Belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan.
  3. Belanja makan minum.
  4. Belanja lain tidak sesuai
  5. Belanja tidak dilengkapi jumlah bukti.

Hingga berita ini diturunkan, awak media belum memperoleh hak jawab. Baik dari Kepala Dinas Pendidikan, para Kepala Sekolah dan dari pihak pihak yang terkait lainnya.

Atas hal ini, diharap segera Bupati Bengkulu Utara melakukan Evaluasi Dinas Pendidikan dan Pihak Aparat Penegak Hukum juga diharapkan agar dapat menindak lanjuti atas temuan BPK RI terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, tersebut. dilansir dari media ratusambannews.com. (Predi F)

Artikulli paraprakDi Balik Kegirangan Warga Kota Tersisip Jeritan Warga Desa
Artikulli tjetërKorwil Diminta Himbau Ke Seluruh Kepala Sekolah Agar Jangan Dulu Setor Dana Kelebihan Bayar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini